4 Bulan, PA Tuban Terima 39 Perkara Dispensasi Kawin

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Selama empat bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, menerima 39 perkara Dispensasi Kawin.

Panitera Muda Hukum, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, perkara terbanyak ada di bulan Januari dengan jumlah 16 perkara, bulan Februari ada 9 perkara,  Maret 10 perkara dan April ada 4 perkara. "Januari terbanyak," ungkap Qomarul.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut dilakukan untuk meminta dispensasi kawin anak dibawah umur, yang arti umur mereka belum mencukupi tapi ingin menikah.

Adapun yang dikatakan anak dibawah umur adalah perempuan yang umurnya dibawah 16 tahun dan laki-laki dibawah 19 tahun.

"Kalau belum cukup harus mengajukan dispensasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, banyak hal yang membuat seseorang mengajukan dispensasi nikah diantaranya putus sekolah dan sudah mendapatkan pekerjan yang mapan sehingga ingin menikah, ada juga karena adanya insiden seperti hamil terlebih dahulu.

Selain itu ada juga karena tuntutan orang tua yang takut nanti anaknya jadi perawan tua sehingga ada yang melamar langsung diterima.

"Yang alasan terakhir biasanya orang pedesaan," ungkapnya.

Nantinya yang mengajukan dispensasi akan diberikan pertanyaan tekait alasannya ingin menikah karena apa, kecukupan secara finansial dan juga terkait kesiapannya dalam berumahtangga.

"Dari pertanyaan yang diajukan, ada jawaban yang kurang kuat kita bisa tidak mengabulkan permintaanya," ungkapnya.

Diketahui dari 39 pengajuan tersebut ada 36 perkara yang telah diputuskan, pada bulan Januari ada 11 perkara yang diputus, bulan Februari 7 perkara, bulan Maret 11 perkara dan bulan April 7 perkara yang diputus. [nid/rom]