15 Jenis Izin Ini Belum Tercover di PTSP Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pelaksanaan Perbup Tuban Nomor 60 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Tuban menjadi sorotan fraksi Golkar dan Keadilan Sejahtera DPRD Tuban, Arina Jumiawati. 

Dalam lampiran Perda telah ada dafrar rincian jenis perijinan yang menjadi ruang lingkup penyelenggaraan PTSP. Arina bertanya bagaimana penjelasan pelaksanaan proses perizinan sesuai Perbup 60 tahun 2017. 

"Apakah semua sudah dilakukan. Jika belum bidang perizinan yang mana," ucap Arina. 

Menjawab pertanyaan itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjelaskan terkait pelaksanaan Perbup itu belum semua dilakukan karena masih ada beberapa perizinan yang belum dilimpahkan. 

Adapun 15 jenis izin yang belum tercover meliputi, izin pemakaian pesawat uap bejana uap, izin kerja malam wanita, izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat, pemakaian kios yang dikuasai Pemda, dan pertunjukan hiburan insidentil. 

Lainnya, surat keterangan izin pendirian pasar hewan desa, pendaftaran usaha peternakan rakyat, izin penggalian kayu pendem, surat izin pengeboran, surat izin pengambilan air bawah tanah, izin retribusi usaha perikanan dan kelautan, retribusi izin penyelenggaraan pelelangan ikan, dan izin tukang gigi. 

"PTSP Tuban juga belum menangani izin ekaplorasi maupun eksploitasi," terang Noor Nahar. 

Adapun alasan belum dilaksanakannya Perbup, karena ada hal yang terlalu teknis. Selanjutkan akan dikaji lebih lanjut. [ali/col]