Bolos Upacara HUT Pancasila 1 Juni, Ada Sanksi untuk PNS

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Memasuki akhir bulan Ramadan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019. 

Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid berkata SE tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Dijelaskan beberapa hal di antaranya adalah Pelaksanaan Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H. adalah pada tanggal 5 dan 6 Mei 2019 sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 3, 4 dan 7 juni 2019. 

“Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 diharuskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban,” ucap Ubaid, Kamis (30/5/2019).

Bagi Unit Kerja, Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun pelaksanaan cuti bersama yang dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan.

“Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh Pimpinan masing-masing,” jelasnya. 

Dikutip dari CNN, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan PNS yang tidak mengikuti upacara akan terkena sanksi.

"Wajib, kalau tidak ikut upacara berarti pelanggaran disiplin. Nanti sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegasnya. 

Mudzakir mengatakan bila PNS tersebut berhalangan karena sakit, PNS tersebut tidak wajib ikut upacara. Nantinya pengaturan pelaksanaan upacara akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga masing-masing. [ali/col]