12 Hari, Polres Tuban Ungkap 58 Kasus Miras

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru tahun 2019. Jajaran kepolisian Polres Tuban bersama Forkopimda Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Operasi Pekat Semeru tahun 2019, Selasa (28/5/2019).

Dalam kegiatan pemusnahan BB Miras tersebut, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyampaikan, selama Operasi Pekat Semeru 2019yang berlangsung selama 12 hari atau terhitung mulai 15-26 Mei.

Jajaran kepolisian Polres Tuban telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus miras dari Target Operasi (TO) hanya 7 kasus Miras.

"Ada sebanyak 58 kasus miras yang diungkap selama Operasi Pekat. Tiga diantaranya ditahan lantaran produksi miras, sedangkan yang lainya langsung dilakukan sidang tipiring," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono didampingi Forkopimda Tuban.

Kapolres menjelaskan, dari jumlah kasus itu rata-rata berada di Kecamatan Semanding. Untuk itu, pihaknya tidak akan lelah untuk melakukan pengungkapan kasus miras hingga tahun 2019 di Tuban zero miras.

"Pengungkapan kasus miras rata-rata di masih berada di Semanding," imbuh Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.

Diketahui, BB kasus miras yang dimusnahkan adalah 385 botol berukuran 1,5 liter miras jenis arak total sebanyak 577,5 liter, 55 botol berbagai merk miras di antaranya 35 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua.

Kemudian 16 botol Angggur Merah Cap Orang Tua, 4 botol Beras Kencur Cap Orang Tua, 5 buah kompor gas, 3 buah dandang, 8 buah LPG 3 kg.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam pidana Pasal 204 jo pasal 135 jo pasal 71, pasal 140 jo pasal 86 UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.[hud/ito]