THR PNS Tuban Tunggu Perbup

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban nampaknya tak sabar untuk segera menerima gaji ke-13 dari Pemkab. Gaji bulan ke-13 tersebut merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural sudah diteken Presiden Jokowi.

"Saat ini tinggal kita buat Peraturan Bupati (Perbup) nya dan itu tak akan lama," ucap Wabup Noor Nahar saat dikonfirmasi blokTuban.com usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Tuban, Kamis (16/5/2019).

Noor Nahar juga menjelaskan, jika Pemkab masih belum bisa menganggarkan THR untuk Non-PNS, karena belum ada payung hukum. Tahun 2018 lalu, jumlah pegawai Non PNS di Bumi Wali mencapai 2.062 orang.

Sementara di tahun lalu, jumlah ASN di Tuban mencapai 8.660 pegawai. Untuk THR yang disiapkan tahun 2018 sebesar Rp37.308.969.150.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi belum memegang data jumlah THR untuk PNS tahun 2019.

"Datanya masih disiapkan karena masih konsentrasi acara safari Ramadan," tutupnya. [ali/rom]