Ribuan Non PNS Tuban Jangan Berharap THR

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang diidamkan para pekerja/karyawan. Kendati demikian, berbeda dengan karyawan non PNS di Kabupaten Tuban yang harus gigit jari karena dipastikan tak mendapatkannya.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Kamis (16/5/2019). THR yang bersumber dari APBD hanya diperuntukkan bagi PNS.

"Non PNS belum ada THR dari Kabupaten karena belum ada payung hukumnya," ucap Wabup Noor Nahar saat dikonfirmasi blokTuban.com.

Pada tahun 2018 lalu, jumlah karyawan Non PNS di Bumi Wali mencapai 2.062 pegawai. Dengan rincian, untuk honorer K2 sejumlah 429 orang dan non-PNS kegiatan yaitu sebanyak 1.633 orang.

Jumlah tersebut ternyata berbeda dengan tahun 2019. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban, Nurhasan tidak membenarkan data tahun sebelumnya. Untuk data validnya masih proses validasi tim BKD.

"Masih proses verifikasi dan validasi," jelas Nurhasan terpisah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul fitri. Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 10 Mei 2019, besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp20,74 juta (eselon I).

Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar Rp4 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp5.492.550.

Adapun Pajak penghasilan atas THR sebagaimana dimaksud, menurut PP dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019, dikutip dari laman Sekretariat Negara RI. [ali/rom]