Puasa, ASN Kerja 32,50 Jam Seminggu

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1440 H, seluruh pegawai ASN Pemkab Tuban tak boleh bekerja lebih dari 32,50 jam dalam sepekan. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang bekerja di instansi yang memberlakukan lima atau enam hari kerja. 

Bupati Tuban, Fathul Huda dalam surat edarannya menegaskan, penyesuaian jam kerja dimulai hari pertama puasa yakni 6 Mei 2019. Semula ASN masuk pukul 07.00 WIB, mulai puasa masuknya berubah pukul 08.00 WIB. 

"Perubahan ini sebagai langkah efektifitas pelaksanaan kinerja ASN," ucap Bupati Huda dalam surat edaran yang diterima blokTuban.com, Minggu (5/5/2019).

Adapun penetapan jam kerja di intansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB. 

Sedangkan bagi intansi yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis, dan Sabtu bekerja mulai pukul 08.00-14.00 Wib dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat bekerja mulai 08.00-14.30 Wib, dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB. 

"Untuk pengaturan fingerprint disesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan," tutup Bupati petahana di Bumi Wali. [ali/col]