Ingin Lolos Seleksi Administrasi Komisioner KPU? Berikut Kisi-Kisinya!

Reporter: Nidhomatum MR

blokTuban.com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jatim periode 2019-2014 mulai membuka pendaftaran Calon Anggota KPU, termasuk di Tuban. Tuban dalam seleksi masuk wilayah Zona III bersama dengan Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Ngawi dan Nganjuk. 

Ketua Tim Seleksi Administrasi Zona III, H. Sholikin Jamik pun membuka apa saja tugas yang perlu dilakukan Timsel untuk menjaring anggota KPU yang kredibel dan berkompetensi tinggi sesuai tupoksi. Di antaranya, meneliti semua kelengkapan persyaratan administrasi, yang banyak ditemukan dan menyebabkan tidak memenuhi persyaratan/ lulus adalah.

"Banyak pendaftar yang belum memenuhi umur. Yang kita lihat banyak per tanggal 25 April 2019 belum berumur 30 tahun. Dokumen persyaratan tidak bermaterai. Ijazah tidak dilegalisir, dokumen pendaftar tidak lengkap, serta tidak ada surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri," paparnya.

Tugas kedua Timsel dalam penelitian administrasi adalah menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dengan melihat pengalaman Kepemiluan. "Pernah menjadi penggiat atau pemantau Pemilu atau tidak, pernah kerja di Sekretariatan KPU atau tidak, pernah menjadi KPU atau Bawaslu atau tidak, atau mungkin pernah menjadi PPK, PPS. KPPS atau pengawas pemilu yang bersifat ad hoc atau tidak. Selain itu jug apakah pernah membuat tulisan terkait kepemiluan yang dipublikasikan lewat media elektronik, jurnal atau buku," imbuhnya.

Setelah meneliti, pendaftar banyak yang tidak memenuhi syarat karena ternyata rata-rata pendaftar melamar pekerjaan dan tidak memiliki kompetensi khusus di bidang kepemiluan. "Tugas ketiga Timsel dalam penelitihan administrasi adalah memberikan pembobotan terhadap persyaratan administrasi. Maka berbahagialah bagi pendaftar yang pendidikan nya tinggi, punya pengalaman organisasi/ institusi dan publikasi terkait dengan kepemiluan dan dibuktikan dengan dukumen pendukung, pasti dinyatakan lulus seleksi administrasi," pungkasnya. [lis]