Perangkat Desa: Masalah Ini Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Menanggapi adanya insiden pemblokiran pintu masuk di tiga tempat karaoke dan satu bengkel yang berada di Jalan Tuban-Semarang KM 5-6, turut Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,  Senin (22/4/2019).

Perangkat Desa setempat menyarakan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. Dengan begitu, masing-masing pihak akan mendapatkan solusi dari permasalahan ini.

"Kalau menurut saya ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum sehingga masing-masing pihak dapat solusi, kalau tidak jalur hukum tidak bisa," terang Kepala Dusun (Kadus) Jembel, Desa Sugihwaras, Ruslan.

Ruslan menerangkan, bahwa semenjak ahli waris ini mengadu ke pihak desa. Pihak desa sudah mengundang para pemilik bangunan karaoke dan bengkel. Pada kesempatan itu, desa menginformasikan kepada para pemilik bangunan bahwa ada ahli waris yang mempermasalahkan tanah ini.

"Desa hanya menginformasikan kepada pemilik bangunan bahwa ada ahli waris yang mempermasalahkan tanah itu," bebernya.

Diketahui, pintu masuk tiga tempat karaoke yakni, King Karaoke, Dunia Karaoke, Happy Karaoke dan satu bangunan bengkel diblokir oleh ahli waris dengan menggunakan hurug pedel. 

Pemblokiran dilakukan oleh keluarga ahli waris Kartijo yakni Lasmini (52) warga asal Desa Kembangbilo dengan membawa bukti buku Petok D yang menunjukkan luas dari lahan bangunan empat bangunan tersebut.[hud/col]