Ada 26 Buruh Tuban di PHK?

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikabarkan menimpa 26 buruh berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) INK Jet Print PT Swabina Gatra Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka mengaku diberhentikan dari pekerjaannya per 1 April 2019.

Asal muasal persoalan ini, 26 PHL meminta kejelasan hubungan kerja dengan PT Swabina selaku vendor dari objek pekerjaan INK Jet Print, dari status PHL berubah menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Pegawai Tetap (PKWTT) dengan kontrak tahunan.

Bisa saja jika mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 dan 3, akibat hukum dari penyimpangan yang dilakukan PT Swabina maupun PT Semen Indonesia (Persero) Tbk seharusnya status mereka menjadi PKWTT.

"Namun mereka justru diberhentikan. Kami (FSPMI) meminta 26 buruh itu dipekerjakan kembali," kata Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Ibnul Qoiyim saat ditemui selepas demo di PT Swabina Gatra, Senin (8/4/2019).

Adanya unjuk seratusan lebih buruh di kantornya mengejutkan Junior Manager Kepegawaian Tuban, PT Swabina Gatra, Mochammad Baliyah. Sebenarnya dari pihak manajemen anak usaha PT SI, sudah ada proses mengubah status PHL menjadi PKWT. Sudah ada tes psiko, tapi sebelum berlanjut kontrak Swabina dihentikan oleh Semen Indonesia.

"Otomatis mereka berhenti dengan sendirinya. Intinya seperti itu," terang Baliyah di ruang kerjanya.

Swabina sudah ada rencana ke arah PKWT. Karena pekerjaannya tidak ada setelah kontrak dihentikan, tentu 26 buruh tidak ada yang bisa dikerjakan. Disinggung apakah perampingan SDM, Baliyah mengaku itu sudah internalnya Semen Indonesia.

Pihaknya juga tidak tahu, apakah saat ini sedang dievaluasi atau bagaimana intinya mereka berhenti bekerja. Intinya perusahaan juga tidak ada job.

Perwakilan FSPMI juga berkesempatan mediasi dengan PT Semen Indonesia di ruang Sinabung. Mediasi rampung sekitar pukul 10.10 Wib perwakilan PT. SI, Arif Zainudin menemui massa di luar pagar dan menyampaikan komitmennya.

"PT SI akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan pihak-pihak terkait. Pertemuan akan digelar oleh SI melibatkan PT Swabina, FSPMI, serta pihak barang dan jasa. Maksimal pertemuan pada 12 April 2019," tegas Arif.

Sesuai rute awal, unjuk rasa berlanjut ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Korlap berorasi menyampaikan aspirasi. Tak sampai 10 menit massa yang mayoritas mengendarai motor langsung menuju kantor Bupati Tuban.

Perwakilan massa ditemui Kepala Dinas PM PTSP dan Naker, Tajudin, Kabid Hubungan Industrial (HI), Wadiono, Kabag Humas dan Protokol, Rohman Ubaid, dan Asisten Pemerintahan, Joko Sarwono. Mediasi rampung sekitar pukul 12.10 Wib.

Mewakili Pemkab Tuban, Kabid HI Dinas PM PTSP dan Naker, Wadiono menjelaskan perselisihan ini kami selesaikan mengacu UU No. 2 tahun 2004. Tahapannya harus diselesaikan melalui Bipartit, waktunya 30 hari kerja.

"Waktu itu deadlock tidak ada kata sepakat, sehingga kita tidak menunggu 30 hari kerja. Kemarin tanggal 4 April kita mediasi tapi ada pihak yang tidak hadir," imbuhnya.

Supaya perselisihan ini lekas rampung, mediasi dijadwalkan ulang pada 11 April 2019 pada pukul 13.00 Wib. Kendati demikian, massa yang tergabung FSPMI sudah tidak sabar untuk menyuarakan aspirasinya.

Apabila pada mediasi tanggal 11 April masih berjalan alot, Wadiono akan menyampaikan resiko-resiko yang lebih berat jika perusahaan terkait tak mengakomodir tuntutan buruh. Sederhana kami dari PHL menjadi PKWT, harus dilakukan sesuai aturan.

"Kami ingin 26 buruh dipekerjakan kembali," harap pria yang sebelumnya bertugas di Satpol PP.

Merespon aspirasi buruh, Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo, berjanji akan memanggil PT SI, PT Swabina Gatra, dan ke 26 buruh yang di PHK untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Karena jika perusahaan di Bumi Wali seenaknya memberhentikan pekerjanya tanpa sesuai aturan, tentu akan menimbulkan dampak yang besar khususnya pesikologis, sosiologis masyarakat sekitar operasi.

"Kita tunggu hasil mediasi tanggal 11 April. Jika masih alot DPRD akan berjuang bersama buruh," tutup Karjo di depan gedung DPRD Tuban. [ali/ito]