DPO Kasus Arak Ditangkap Petugas Kejari Tuban di Warung

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Didik Eko Prayitno Bin Muhaji (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Terpidana kasus produsen Minuman Keras (Miras) jenis Arak tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.

"Terpidana merupakan DPO Kejari Tuban sejak Juli 2017,” terang  Kasi Intel Kejari Tuban, Hurhadi.

Dijelaskannya, Didik Eko Prayitno yang tidak lain merupakan terpidana kasus Undang-undang Pangan itu ditangkap saat di warung kopi. Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Sesuai pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHAP, terpidana telah lewat waktu dalam pembayaran denda, sehingga saat ini harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Nurhadi.

Sekadar diketahui, terpidana ditangkap oleh Tim Saber Miras Polsek Semanding Polres Tuban pada bulan Juli 2017 lalu, karena nekat memproduksi arak di dalam rumahnya. Pengungkapan produksi miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya bisnis arak yang dijalankan pelaku. [hud/rom]