Belum Semua Wajib Pajak Pribadi Melaporkan SPT

Reporter: Khoirul Huda


blokTuban.com - Direktur Jendral (Dirjen) Pajak telah memberikan keringanan bagi para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi tahun 2018 hingga sampai 1 April 2019 kemarin.

Kendati begitu, jumlah wajib pajak di Kabupaten Tuban hingga hari terakhir belum sepenuhnya menyampaikan SPT pajak penghasilan pribadi 2018.

Data yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan, dari jumlah wajib pajak SPT sebanyak 45.584 dengan rincianwajib pajak untuk badan hukum ada 5714, Orang pribadi (OP) non karyawan 11440, OP karyawan 28430. Namun belum seluruhnya melaporkan SPT pajak pengbasilan 2018.

"Penyampaian pajak 2018 belum semuanya, wajib pajak belum melaporkan semua jadi masih sifatnya data sementara," terang Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono.

Dijelaskanya, dari jumlah total wajib pajak penghasilan pribadi yang baru melaporkan atau realisasi SPT pajak berjumlah 30201, dengan rincian untuk badan hukum 2028, OP non Karyawan 2772, OP karyawan 25401.

Dengan adanya data yang masih banyak belum melaporkan, maka pihak KPP Pratama mengharap agar yang belum melapor bisa segera mengurusnya.

"Telat masih boleh melaporkan, namun ada dendanya, untuk wajib pajak pribadi yang telat didenda Rp100 ribu, sedangkan untuk yang berbadan hukum didenda Rp1 juta," pungkasnya.

Diketahui untuk penyampaian atau pelaporan SPT tahunan 2018 bagi wajib pajak pribadi dimulai awal Januari hingga 1 April 2019. Sedangkan untuk wajib pajak badan hukum dimulai Januari hingga akhir April 2019.[hud/ito]