Telat, Jabatan Wakil Ketua DPRD Tak Bisa Diproses

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Proses pengisian jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban yang menjadi jatah Partai Golkar sudah tidak dapat diproses. Hal itu dikarenakan batas pengusulan jabatan dinilai sudah telat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Tuban H. Miyadi, menurutnya sampai saat ini Pengurus DPD Golkar Tuban belum mengajukan nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Wakil ketua DPRD Tuban.

Adapun jika Pengurus DPD Golkar mengajukan pengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban, maka pimpinan sepakat tidak akan diproses. Karena proses pengajuan sudah terlambat dengan batas akhir per 31 Februari 2019 kemarin, atau masa tenggang 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir sesuai Peraturan Pusat (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pengisian kosong jabatan.

“Tata tertib kita, proses PAW dilaksanakan dengan masa tenggang maksimal kurang 6 bulan sebelum jabatan berakhir,” kata Ketua DPRD Tuban, Jumat (29/3/2019).

Miyadi menegaskan, selama ini kekosongan jabatan itu tidak mempengaruhi kinerja dari Dewan. Sebab, tugas dewan sudah dibagi di masing-masing Komisi. 

“Tidak mempengaruhi kinerja dewan, karena tugas sudah di bagi di masing-masing Komisi, dan tugas pimpinan adalah mengkoordinir kegiatan di masing-masing Komisi,” jelasnya.

Diketahui, sudah hampir sembilan bulan kursi wakil ketua dewan yang menjadi wewenang Partai Golkar kosong. Kekosongan itu disebabkan Rudi Hartono mundur dari Partai Golkar, sejak Juli 2018 dan pindah ke Partai Hanura, untuk maju sebagai Caleg DPRD Tuban dalam Pemilu 2019.[hud/lis]