Sekda: Potongan Honor Japel Tak Rugikan Negara

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang menyeret Kepala Puskesmas Widang berinisial SP langsung disikapi Pemkab Tuban. Bupati Fathul Huda mempercayakan Sekda Budi Wiyana untuk memberikan statmen ke media.

“Secara formal kita belum mengetahui,” kata Sekda Budi Wiyana, ketika dikonfirmasi blokTuban.com di kantornya, Jumat (29/3/2019).

Baca juga [Kepala Puskesmas di Tuban Terjaring OTT?]

Informasi awal terkait dana Japel dari JKN, yaitu dana yang menjadi hak tenaga pelayanan kesehatan mulai Kepala Puskesmas sampai staf secara kinerja disesuaikan dengan keputusan Kementerian Kesehatan. Sebenarnya itu sudah sesuai dengan keputusan tersebut. Hanya yang menjadi masalah ketika sudah diterimakan sesuai porsinya, ternyata diduga ada pemotongan.

Taruhlah Kepala Puskesmas mendapatkan Japel Rp2 juta, kemudian staf hanya Rp500 ribu dan dipotong sekian. Peruntukan itu barangkali untuk kesejahteraan mereka. Sebenarnya di aturan Menkes ada rumus-rumus yang diterimakan dari Japel itu.

“Dan itu sudah dilaksanakan oleh puskesmas,” jelas birokrat asal Nganjuk ini.



Mekanisme di puskesmas merupakan kesepakatan bersama. Soal adanya Japel yang masuk ke rekening pribadi Kepala Puskesmas sebesar 40 persen, Budi tidak mengandai-andai untuk kepentingan bersama tadi dikumpulkan dalam satu rekening atas nama senior.

Sejak tahun 2018, Pemkab Tuban juga sudah memberlakukan mekanisme non tunai. Semua honor tak terlepas Japel, nanti penerimaannya ditransfer. Setelah itu jika ada kesepakatan antara unit untuk kepentingan bersama, nanti dipotong berapa itu sudah urusan pribadi.

“Japel itu uang pribadi setelah diterima, dan tidak terkait uang negara secara tak langsung,” terang mantan Kepala Bappeda Tuban.

Diwartakan sebelumnya, SP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim. Barang bukti yang disita berupa uang Rp171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop. [ali/rom]