Besok Masuk Tahapan Pendaftaran Bakal Calon

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 274 desa di Kabupaten Tuban pada 10 Juli 2019 mendatang telah memasuki tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Adapun tahapan itu berlangsung mulai 22-26 Maret 2019.

Kasi Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana  (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Suhut mengatakan, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS, untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.

"Besok sudah mulai pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kades, terang Suhut kepada blokTuban.com, Senin (25/3/2019).

Dia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga sembilan hari, yakni mulai 26 Maret-8 April 2019. "Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 8 hari," imbuh Suhut.

Suhut juga menyampaikan, bila tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades sudah berakhir, selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian berkas, penetapan dan pengumuman nama calon kades yang dijadwalkan berlangsung selama 20 hari.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa antara lain:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.

2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.

3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.

4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.

6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.

8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

 9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.

11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.

13. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.

14. Daftar riwayat hidup ;

15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).

16. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.

17. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.

18. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;

19. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.

20. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

21. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.

22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;

23. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;

24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.

25. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.