Tersangka Penggelapan Bantuan Sapi di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ismoyo (60) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, tersangka kasus peggelapan bantuan sapi tahun 2015 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban Nurhadi, menurutnya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut, tersangka dituntut hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Sidang kasus korupsi bantuan sapi, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.

Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan bahwa kasus itu berawal pada tahun 2015 lalu, saat itu Kelompok Tani (Poktan) yang juga beranggotakan tersangka tersebut mendapatkan bantuan sebanyak 10 ekor sapi.

Lalu, empat dari 10 ekor sapi bantuan tersebut dijual oleh tersangka dengan modus tersangka membohongi para anggota Poktan dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing anggota Poktan yang merawat sapi itu.

Selain itu, tersangka juga mengaku akan merawat empat sapi itu bersama enam ekor sapi bantuan lainya, namun tidak lama kemudian, tersangka mrnjual empat sapi tersebut untuk kebutuhan pribadi. Sedangkan enam ekor sapi lainya masih utuh dikandang milik tersangka.

"Kerugian negara sudah dikrmbalikan oleh tersangka, untuk kasus yang sudah kami tangani sejak Desember 2018 ini kerugian negara Rp53 juta," tandas Nurhadi.

Sekadar diketahui, setelah melalui sidang pembacaan tuntutan, untuk selanjutnya tersangka akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukumnya.[hud/ito]