Periksa Tiga Terduga Perusakan, Mapolres Digeruduk Warga

Reporter: Nidia Marfis

blokTuban.com – Karena memeriksa tiga orang yang diduga pelaku perusakan, mapolres Tuban digeruduk warga, Jumat (22/3/2019) malam. Puluhan warga bertahan di mapolres berjam-jam. Mereka datang secara bergelombang sejak sore.

Data yang dihimpun di lokasi menyebutkan, kedatangan warga itu untuk menjemput tiga orang sebelumnya yang diperiksa polisi. Tiga warga tersebut adalah Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung semuanya di Kecamatan Jenu.

Semula kedatangan mereka adalah untuk mengajukan izin pelaksanaan tumpengan akbar untuk menolak pembangunan Kilang Pertamina. Sebelumnya, mereka sudah datang ke Polsek Jenu untuk mengajukan izin.

Oleh Polsek Jenu, tiga warga ini diminta untuk mengajukan izin langsung ke Polres. Sehingga ketiganya mendatangi mapolres. Hanya, karena tiga warga ini diindikasikan menjadi pelaku perusakan patok batas tanah milik warga di Dusun Boro, Desa Wadung.

Karena itu, ketiga warga tersebut diamakan dan diperiksa pihak kepolisan atas pelaporan tudingan pencopotan patok tanah sengketa antara warga dengan Pertamina NGRR. Polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari warga. 

Salah satu perwakilan Suwarto mengatakan, alasan patok batas tanah dicabuti karena tanah tersebut masih dalam status sengketa dan masih dalam proses persidangan. 

‘’Seharusnya  tanah yang masih dalam keadaan sengketa tidak boleh ada yang memasang patok atau pun yang lainnya,’’ ujarnya saat ditemui di mapolres. 

Sementara Kasatreskrim Polres Tuban AKP Munjiyat saat dikonfirmasi menjelaskan, pemeriksaan tiga warga tersebut berdasarkan laporan pemilik lahan. Pemilik tanah itu berniat menjual lahannya untuk Kilang Pertamina. 

‘’Selama ada laporan dan ada korban yang dirugikan, proses hukum akan dilakukan,’’ katanya. 

Kasat menyebut, sudah ada tiga saksi terperiksa. Polisi, lanjutnya, hanya butuh saksi lebih dari lima orang, untuk menentukan tersangka pencabutan patok. Karena terlapor bisa jadi saksi yang saling menguatkan laporan awal. 

‘’Pelaku pencabutan patok Pertamina dijerat Pasal 170 tentang pengerusakan bersama-sama. Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan,’’ tandasnya.[nid/ono]