Pemkab Tuban Tangani Warga Miskin Tak Mampu Berobat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Usai mendapatkan informasi adanya warga miskin yang sakit dan hanya dirawat di rumah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bergerak cepat menjemput warga yang kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

Warga tersebut diketahui bernama Yulianto (38), dia tinggal bersama istrinya di rumah kost Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota. Menurut pengakuanya, sudah 9 hari dia sakit sesak nafas, dan tak mampu berobat.

"Saya sakit sesak sudah 9 hari, tidak bisa berobat karena tak ada biaya, dan terima kasih sekarang sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” ujar Yulianto di ruang UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban, Senin (18/3/2019) malam.

Pria yang merupakan warga asal RT.02/RW.01, Dusun Krajan, Desa Gununganyar, Kecamatan Soko itu menuturkan, sudah lama meninggalkan kampung kelahiranya untuk mengais rizki sebagai abang becak di Wisata Sunan Bonang.

“Setiap hari kerja jadi tukang becak, karena sakit sekarang tak bisa bekerja,” imbuh Yulianto kepada blokTuban.com.

Mengetahui hal itu, Camat Tuban Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung mendatangi rumah Yulianto yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Serta menjamin semua biaya pengobatan gratis di tanggung pemerintah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Camat Soko, camat Soko akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) buat warga itu,” ungkap Camat Tuban Kota, Sugeng Winarno.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Koesma Tuban Saiful Hadi menjelaskan persoalan itu telah dilakukan koordinasi antara Camat Tuban Kota dengan Soko, dan Kades setempat.

“Pasien itu warga Soko, tetapi tinggal di rumah Kost di Kecamatan Tuban. Camat Soko dan Kades setempat akan membuatkan SKTM buat warga itu,” terang Saiful.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah SKTM dari kades dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat rekomendasi bawah warga tersebut benar warga miskin. Kemudian surat itu dibawa ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

“SPM dibawa ke RSUD sehingga yang bersangkutan bebas biaya. SPM itu diharapkan pertanggal masuk di rumah sakit. Proses pengurusan juga sesuai Peraturan Bupati ditunggu paling lama 3x24 jam, sejak masuk di RSUD,” pungkasnya. [hud/rom]