Tapal Batas Jadi Soal Klasik PTSL

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Berjalannya program pemerintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tuban pada awal tahun 2019 ini terbilang cukup lancar. Berbagai kendala dan persoalan dapat diselesaikan rapi, dengan koordinasi panitia beserta perangkat desa.

Dari data penelusuran lapangan, blokTuban.com mendapat simpulan dasar tentang kendala-kendala pada proses pengerjaan PTSL. Selain lambannya administrasi peserta, panitia pihak desa juga mengaku bahwa tapal batas menjadi masalah klasik di tiap warga.

"Biasalah itu, urusan tapal batas dari warga sedikit-sedikit juga ada," ujar Kepala Desa (Kades) Mentoro, Matharis Rohman ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Sabtu (16/3/2019).

Masih kata Kades, persoalan tersebut banyak muncul saat proses pemasangan tapal batas pada lahan pertanian desa setempat. Apalagi, Desa Mentoro miliki ikatan pertanian yang mana berbatasan dengan desa satu dengan desa lain.

"Penyelesaian ya harus ada penengah, dari panitia dan Pemdes. Untungnya masyarakat sendiri bisa sadar dan mau menerima," jelasnya lagi.

Persoalan serupa juga ada di desa Kendalrejo, Kecamatan Soko. Namun begitu, kendala kecil tersebut bisa teratasi dengan mudah lewat azas kekeluargaan yang diterapkan saat musyawarah persoalan tapal batas.

Hal tersebut muncul dan ada, biasanya saat dalam urusan pemecahan tanah, pembagian waris, serta peralihan hak tanah. Dengan demikian, diperlukan pendampingan penyaksian pemilik, kemudian panitia juga membantu koordinasi bersama sehingga timbul mufakat dalam penyelesaian.

"Internalnya di masyarakat, ya tapal batas. Proses pematokan, pengukuran, panitia dan perangkat desa mengawal terus," kata M. Sihabuddin selaku Kades Kendalrejo menjelaskan. [feb/rom]