Produksi Arak Ratusan Liter Dalam Lemari Terbongkar

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil mengungkap produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak berskala besar di Desa Tegalagung dan Desa Prunggahankulon.

Dalam pengungkapan itu, Polsek Semanding berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Hadi Hariyanto (39) warga RT.03/RW.07 Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon dan Irawan (28) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Samanding.

Kapolres Tuban, AKBP Nanag Haryono mengungkapkan, tempat produksi arak yang sudah beroprasi selama dua bulan ini dapat dideteksi oleh pihak kepolisian setelah beberapa minggu lalu petugas berhasil menggagalkan pengiriman arak ke Kabupaten Jombang.

"Produksi arak berskala besar ini berhasil dibongkar petugas setelah Polsek Widang berhasil menggagalkan pengiriman ke Kabupaten Jombang, kemudian kita keler sampai ke tempat produksi ini," ungkap  Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono saat Press Rilis, Kamis (14/3/2019).

Dia menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku produksi arak di Desa Tegalagung melakukannya di sebuah tempat yang sangat bersembunyi, yakni sebuah gudang belakang rumah lalu menutup pintu gudang itu dengan sebuah almari sehingga tidak berbau sampai keluar.

"Dalam sehari bisa memproduksi arak siap jual sampai 400 liter, sedangkan pelaku di Desa Prunggahankulon bisa produksi sampai 90 liter perhari," tandasnya.

Kapolres Tuban juga menegaskan, untuk tahun 2019 ini Bumi Wali ditargetkan zero dari miras. Maka dari itu, petugas akan terus berupaya mengungkap produksi arak di wilayah hukum Polres Tuban.

"Tahun 2019 Kami targetkan Kabupaten Tuban zero miras," pungkasnya.

Dalam pengungkapan dua tempat produksi arak tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 dandang, 5 kompor, 16 tabung LPG, baceman arak 8.600 liter, 521 liter arak siap edar, serta alat produksi arak yang menggunakan energi listrik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. [hud/rom]

miras-tuban2