Lapor Pajak Tahunan via Online, WP Harus Punya EFIN

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus memberikan kemudahan dalam pelayanan proses pelaporan pajak bagi para wajib pajak (WP).

Salah satunya dengan menggunakan sistem online Electronic Filing atau e-Filing, dengan sistem online tersebut para wajib pajak tidak harus antre untuk proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, sebelum melakukan pelaporan pajak tahunan melalui e-Filing, wajib pajak harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak dulu untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, wajib pajak baru bisa melakukan pelaporan secara online.

Kepala Seksi Ekstersifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono mengatakan, jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melaporkan SPT Tahunan ke KPP Pratama dan mengisi formulir secara manual, dengan sistem e-Filing wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP Pratama lagi, hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

"Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP Pratama. EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online," terang Binanto, Jumat (8/3/2019).

Menurut Binanto, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

"EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat di enskripsi sehingga terjamin kerahasiaannya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, untuk memudahkan para wajib pajak, KPP Pratama yang bertempat di Jalan Pahlawan Tuban itu juga menempatkan sebanyak 11 petugas yang hanya bertugas untuk melayani wajib pajak yang ingin pengisian EFIN dan e-Filing saja, serta beberapa petugas lain yang melayani persyaratan perpajakan. [hud/rom]