Kelabuhi Petugas, Produsen Arak Pendam Alat Produksi di Dalam Tanah

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali merazia tempat produksi minuman keras jenis arak di Desa Prunggahan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (10/2/2019).

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, razia itu dilakukan oleh petugas di dua titik, yakni di rumah Candi warga Dusun Krajan, Desa Prungahan Kulon, Kecamatan Semanding dan rumah Sumarto warga RT/1 RW/5 Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.

"Razia ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi blokTuban.com.

Dijelaskannya, saat mendatangi rumah Candi di Dusun Krajan, Desa Prungahan Kulon yang diindikasikan memproduksi arak. Petugas tidak mendapati adanya produksi arak dan dimungkinkan produkdi arak tersebut telah disembunyikan di tempat yang terpisah.

Usai di rumah Candi, petugas melanjutkan razia di rumah Sumarto warga RT/1 RW/5 Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon. Di tempat itu, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti lantaran hasil produksi arak disimpan di dalam kamar, sedangkan alat produksi berupa dandang disembunyikan di dalam tanah.

"Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti, namun setelah petugas mencarinya ke dalam kamar petugas menemukan arak siap edar yang disembunyikan di balik lemari. Sedangkan, alat produksi berupa dandang disembunyikan dengan dipendam di dalam tanah yang di bagian atasnya ditutupi dengan sebuah perkakas dapur," tandasnya.

Ditambahkannya dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 drum baceman arak, 20 kg gula pasir putih, 1 dandang, 24 botol ukuran 1,5 liter arak jadi, 59 botol kosong, 17 drum kosong, 2 jurigen kosong, 6 kompor, 1 filter, dan 1 selang dan pipa. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Undang-undang Pangan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86(2) no 18 tahun 2012 dan KUHP Pasal 204 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.[hud/col]