Demi Kilang, Perpres 146 Tahun 2015 Direvisi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Untuk mempercepat pembangunan kilang minyak baru (Grass Root Refinery) dan pengembangan kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP), Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri.

Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan, Pemerintah memfasilitasi Pertamina yang mendapat penugasan untuk membangun kilang minyak baru dan RDMP. Dengan adanya revisi ini, diharapkan pembangunan kilang dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dengan perubahan Perpres itu, (hal-hal) yang dibutuhkan Pertamina (dalam membangun kilang) seperti pendanaan, pembebasan lahan, insentif dan pajak-pajak, tidak menjadi masalah lagi,” ujarnya seperti dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Senin (6/2/2019).

Dalam Perpres sebelumnya, hal-hal tersebut juga telah diatur. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya ternyata masih belum cukup untuk mempercepat pembangunan kilang minyak.

“Oleh karena itu, kemarin aturan lama sudah kita revisi dan masih menunggu ditandatangani Presiden," imbuhnya.

Pihak Pertamina sendiri, menilai revisi tersebut cukup untuk mendorong pembangunan kilang. Perusahaan BUMN sektor Migas sudah firm, dengan Perpres itu sudah bisa jalan.

Indonesia perlu membangun kilang minyak untuk mengurangi impor BBM. Manfaat lain atas keberadaan kilang adalah menghemat devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja.

Kilang minyak yang akan dibangun adalah dua kilang minyak baru (GRR) di Tuban, Jawa Timur dan Bontang, Kalimantan Timur serta empat proyek RDMP yaitu Kilang Cilacap, Balikpapan, Dumai dan Balongan. [ali/col]