Dispensasi Kawin Jadi Pro dan Kontra, ini Penjelasan PA

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Baru satu bulan berjalan di tahun 2019, sudah ada 16 orang yang mengajukan dispensasi kawin, sedangkan yang diputus berjumlah 11 orang. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Angka kawin muda di Tuban cukup banyak, hal ini terbukti setiap bulannya selalu ada yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA). Hal menimbulkan pro kontra di masyarakat, ada yang mensetujui  PA meberikan putusan dispensasi kawin  dan ada juga yang menetang PA meberikan dispensasi kawin.

Salah satunya,  Wawan (23) asal Kecamatan Semanding, ia mengatakan, secara pribadi tidak menyetujui adanya nikah muda. Sebab nikah muda dapat menimbulkan berbagai resiko. Akan tetapi apabila orang tersebut secara mental dan finasial telah siap, menurutnya sah - sah saja.

"Kalau kasusnya hamil duluan itu sudah resiko pasangan tersebut,"ungkap Wawan.

Menjawab polemik yang terjadi di masyarakat, Panitera Hukum Muda, Pengadilan Agama (PA)  Ahmad Qomarul Huda, meberikan alasan mengapa meberikan putusan dispensasi kawin kepada beberapa orang atau pasangan. Hal ini dikarenakan saat mengajukan dispensasi kawin mereka rata - rata sudah hamil duluan. Ia menambahkan apabila tidak segera diberikan putusan, yang ditakutan saat anak yang dikandung sudah lahir tapi tidak mempunyai status yang jelas karena orang tuanya masih terkendala usia saat akan menikah.

"Untuk itu kita meberikan putusan dispensasi kawin pada beberapa orang,  karena kita ingin menyelamatkan bayi yang dikandungnya agar mempunyai status jelas,"ungkap Qomarul.

Lebih lanjut, untuk menekan angka nikah muda PA bersama berbagai instansi di Tuban terus meberikan sosialisasi kepada anak - anak muda agar jangan sampai melampaui batas dalam pergaulan. Dan juga meberikan pengertian kepada orang tua agar  selalu meperhatikan anaknya. 

"Beberapa bulan sekali, kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya menekan angka nikah muda,"ungkapnya.  [nid/ito]