Dilarang Pasang APK di Pohon Penghijauan, ini Dasarnya

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  di sepanjang pohon penghijauan beberapa saat yang lalu,  Satuan Polisi Pamong Praja mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk penertiban.

Kasi  Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Joko Herlambang, mengatakan, pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengabil APK yang berda di pohon penghijauan milik pemerintah. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  memasang sepanduk atau bentuk apapun, yang berada di sepanjang pohon atau jalur penghijauan baik berizin ataupun tidak berizin akan diambil.

"Kita sudah mengambil APK yang melanggar," ungkap Joko.

Lebih lanjut, hal senada juga diungkapkan Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ulil Abror Al Mahmud. Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf H terdapat empat tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan Kesehatan dan lingkungan sekitar gedung pemerintah.

"Apabila melanggar akan langsung kami angkut APK-nya,"tegas Ulil. [nid/ito]