Nekat Produksi Arak Jawa, Seorang Residivis Asal Bektiharjo Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap kasus produksi arak jawa di  sebuah rumah di RT/01 RW/04 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (28/1/2019) sore.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap pelaku bernama Jatmiko (38) seorang residivis warga RT/01 RW/04 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, dalam pengungkapan tempat produksi arak jawa itu petugas berhasil menangkap pelaku atau pemilik tempat produksi yang tidak lain merupakan pemain lama dan seorang residivis.

"Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemain lama dan sudah 2 kali proses hukum," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.

Lebih lanjut, menurut keterangan dari pelaku, tempat produksi arak jawa miliknya telah berlangsung sekitar dua bulan dan sebelumnya fakum. Dan hasil produksi itu di ambil tengkulak dari Lamongan dengan harga Rp500 ribu per 1 dus isi 12 botol.

"Tengkulak pesan dengan kadar arak 40 persen, dalam 1 hari bisa memproduksi 36 botol atau 50 liter arak siap edar," tandasnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan, 1 Dandang, 3 Drum berisi  baceman atau 200 liter total 600 liter, 1 Kompor, 1 Gas LPG ukuran 3 Kg, 1 Gendung  warna merah alat saring, 1 drum berisi air pendingin, 2 (dua ) dus berisi arak atau 18 liter atau 36 liter dan 1 sirkulasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang PANGAN atau Pasal 204 Ayat (1)  KUH Pidana.[hud/ito]