Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - PERS tidak hanya sekadar mengabarkan berita maupun informasi, namun juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pers memiliki tanggung jawab dalam menegakkan konstitusi.

Celakanya, dengan adanya kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, yang memberikan remisi untuk I Nyoman Susrama, telah mecederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi. Otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mendapat remisi dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Menyikapi situasi tersebut, Forum Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi menuntut untuk mencabut remisi pembunuh Jurnalis, Senin (28/1/ 2019). Kegiatan aksi berpusat di Bundaran Patung depan kantor DPRD Tuban.

"Untuk itu, kami, atas nama Forum Wartawan Tuban (FWT) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi yang telah diberikan kepada pembunuh jurnalis. Karena tidak selayaknya otak dari pembunuh insan pers mendapatkan ampunan," ujar Korlap Aksi, Khusni Mubarok, Senin (28/1/2019).

Selain itu, lanjut wartawan TV ini, kebijakan Presiden Joko Widodo juga tidak sejalan dengan semangat keadilan yang telah ditujukan lembaga peradilan. Yang sebelumnya sudah menolak upaya banding pelaku, atas dasar semangat untuk memberikan keadilan sekaligus hukuman yang setimpal terhadap pembunuh wartawan.

"Maka, sudah sepatutnya presiden membatalkan remisi untuk pembunuh wartawan yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi," imbuhnya menandaskan.

Pihak FWT menegaskan, kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi.

"Tolak kekerasan terhadap jurnalis," pungkasnya menandaskan. [rof/rom]