Desas-Desus Tambang Pasir Ilegal, Bagaimana Sebenarnya?

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Maraknya aktivitas pertambangan pasir oleh masyarakat yang berada di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, hingga Kecamatan Widang menimbulkan isu pertanyaan terkait perizinan yang berbau ilegal.

Warga desa sekitar bantaran sungai terpanjang di Pulau Jawa itu, mengaku resah oleh aktivitas para pekerja tambang pasir. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak longsor maupun bahaya lain yang berbentuk bencana. Bagaimana tidak? Pasir - pasir yang ada di kedalaman Bengawan, jika terus diambil untuk diangkat, diangkut, dan dijual, dapat memicu perpindahan letak topografi wilayah Bengawan.

Salah satu wilayah dari banyaknya titik tambang pasir yang ada di 4 Kecamatan tersebut, salah satunya Kecamatan Plumpang. Dari sekian lokasi tambang pasir, tercatat 2 desa yang mempunyai titik paling banyak di Kecamatan Plumpang. Desa Sembungrejo dan Desa Klotok.

"Orang sana semua," buka Camat Plumpang, Saefiyudin ketika ditanyai blokTuban.com perihal pekerja tambang pasir di Kecamatan Plumpang, Senin (22/1/2019).

Dijelaskan Camat, kapasitas pemerintah kecamatan hanya sebatas mengawasi. Sedangkan ketentuan izin dan sebagainya, ditetapkan langsung dari pemerintah Provinsi.

Pihaknya hanya bisa mengawasi. Selama tak ada masalah ataupun persoalan yang menimbulkan konflik, sudah tentu aman saja. Akan tetapi, jikalau ada komplain dan laporan dari warga sebab aktivitas yang meresahkan, pihaknya juga menngedepankan konsolidasi terlebih dulu.

"Kita selalu himbau untuk mengutamakan izin. Proses mereka yang dilalui bagaimana untuk pengerjaan tambang pasir. Proses izin pengeluarannya dari Provinsi, Kecamatan yang mengawasi," imbuhnya.

Bagaimanapun, Camat Plumpang juga memiliki pertambangan khusus pada warganya. Warga juga butuh uang, untuk makan, dan pekerjaan. Lagi pula, komoditas pasir juga sangat diperlukan untuk menunjang sebuah pembangunan.

"Tidak masalah, selama pengambilannya tak melangkahi aturan. Sedangkan aturan tersebut, dari Satpol PP sebagian penegak Perda," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah titik wilayah pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Rengel dan Widang kiranya memiliki keadaan yang sama. Pada intinya, warga tak mau cemas akan kemungkinan buruk yang suatu saat muncul sebab adanya aktivitas tambang besar-besaran.

Hampir semua wilayah tambang pasir yang ada di Bumi Wali, sebutan lain Kabupaten Tuban, punya kecenderungan tanda tanya besar tentang satu hal, yakni perizinan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tuban, Heru Muharwanto beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi berkenaan izin-izin tambang pasir wilayah Kecamatan Widang, Rengel dan sekitarnya, hanya memberi jawaban singkat. Yang intinya, izin pertambangan memiliki tahap dan prosedur khusus pada kuasa pemerintah provinsi.

"Sudah, izin masih proses di provinsi ," katanya singkat melalui jawaban pesan elektronik jaringan WhatsApp. [feb/ito]