Polres Amankan Terduga Pelaku Curanmor 19 Kali dengan Timah Panas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bumi Wali sebutan lain Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus itu, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap satu orang terduga pelaku bernama Anang alias Nasib ( 33) warga Dusun Ngareng, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang dengan barang bukti 11 motor hasil curian.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyampaikan, ini merupakan pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi sejak bulan November tahun lalu hingga Januari tahun ini. 

Dalam aksinya, pelaku sempat terekam kamera CCTV di salah satu TKP, sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bojonegoro.

"Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bojonegoro dua hari lalu," terang Kapolres Tuban, Jumat (18/1/2019).

Selain mengamankan belasan motor curian, petugas juga melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tindakan tersebut dikakukan untuk memberi efek jera. "Pelaku juga terpaksa kita tembak karena hendak melarikan diri saat akan kita tangkap," imbuhnya.

Dijelaskan pula,  pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T, dan hanya butuh waktu 15 menit pelaku sudah bisa menggondol motor yang jadi sasaranya.

Sementara itu, salah satu korban yang datang ke Polres untuk mengambil motornya, Winarni mengaku kehilangan motor saat diparkirkan di belakang Pasar Baru Tuban. Saat itu dia sedang masuk ke dalam pasar, namun saat kembali ke parkiran tiba-tiba motornya sudah hilang.

Mengetahui hal itu, Winarni langsung melaporkannya ke jajaran  Polres Tuban. "Alhamdulillah, motor saya sudah kembali. Saya berterima kasih pada Polres Tuban karena berhasil menemukan kembali motor saya," ucap Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.

Pihak Polres juga menyerahkan secara langsung BB sepeda motor kepada pemiliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.[hud/col]