Gaji Perangkat Desa Naik, PPDI: Kita Kawal

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, Ahkmad Wahyudi menyatakan, pihaknya beserta anggotanya tengah menanti komitmen dan janji Persiden Joko Widodo yang akan menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

PPDI Tuban akan menanti dan mengawal pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden menyatakan, revisi PP tersebut paling lambat dua pekan dari acara pertemuan antara Jokowi dan ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Senin (14/1/2018) lalu.

"Sebetulnya perubahan PP 47 sudah final, sudah dalam proses dan sudah disepakati oleh tim lobby yang di mana Tuban berada di dalam tim itu," kata Wahyudi kepada wartawan blokTuban, beberapa waktu lalu pasca pulang dari Jakarta.

Mengenai penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, PPDI menyatakan akan menunggu draft revisi PP 47 itu disahkan dan diundangkan. Tahapan selanjutnya PPDI juga akan mengawal aturan turunannya sehingga bisa diaplikasikan, bisa diterapkan, dan dilaksanakan di masing-masing daerah.

"Tentunya ini masih butuh pengawalan untuk disesuaikan dengan kabupaten masing-masing. Kami juga masih menunggu dan mengawal juknis lebih lanjut," pungkasnya. [rof/rom]