2018, Pelanggaran Disiplin PNS Menurun

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tantangan tersendiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban. Pasalnya, meski berstatus sebagai abdi negara, tidak luput pula mereka pernah melanggar peraturan yang ada. Meski demikian, dari data yang ada memang pelanggaran kedisiplinan PNS tahun 2018 lalu terbilang menurun.

Kepala Bidang (Kabid)  Pengembangan dan kesejahteraan pegawai, BKD,  Sukartiwi menjelaskan terkait 3 macam sanksi yang diterapkan bagi para PNS yang melanggar. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. 

Menurut data pada tahun 2018 ada 1 orang yang mendapatkan sanksi ringan, 7 orang mendapatkan sanksi sedang dan 1 orang mendapatkan sanksi berat. Angka ini terbilang menurun jika dibandingkan tahun 2017 lalu dengan rincian, 4 orang mendapatkan sanksi sedang dan 8 orang mendapatkan sangsi berat. 

"Memang ada 3 sanksi yaitu ringan, sedang dan berat, dan 3 sanksi tersebut juga ada kualifikasi lagi," ungkap Sukartiwi.

Lebih lanjut,  dari tahun 2017 hingga 2018 angka PNS yang melakukan pelanggaran disiplin di Pemkab Tuban menurun, hal ini menunjukan bahwasanya PNS di Pemkab Tuban sudah mepunyai tanggung jawab sebagai abdi Negara.  

"Alhamdulillah ada penurunan, semoga tahun - tahun berikutnya juga turun," ungkapnya. [nid/lis]

 

Berikut data dari BKD jumlah PNS di Pemkab Tuban yang melakukan pelanggaran: 

2018: 

1 orang sanksi ringan, berupa teguran tertulis.

7 orang sanksi sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. 

1 orang sanksi berat, berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

 

2017: 

3 orang mendapatkan sanksi sedang, berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.

1 orang mendapatkan sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

1 orang mendapatkan sanksi sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

1 orang mendapatkan sanksi berat berupa  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

2 orang mendapatkan sanksi berat, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

1 orang mendapatkan sanksi berat, berupa pembebasan dari jabatan.

4 orang mendapatkan sanksi berat, berupa pemberhentian secara hormat tidak atas perintah sendiri. [nid/lis]