Satpol PP Ciduk Dua Orang Gelandangan

Repoter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong  Praja (Satpol PP) Tuban,  menangkap satu Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) dan satu orang gelandangan, berlokasi di Kelurahan Karangsari. Pihaknya langsung menyerah dua orang tersebut ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk ditindaklanjuti. 

Wakil komandan on call,  Kustawi mengatakan, pihakanya mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Karangsari, bahwasanya di Masjid Karangsari ada seorang pemuda yang sudah tiga hari tinggal dan tidur di tempat tersebut  tanpa melapor ke RT.

"Ada laporan dan langsung kita tindak lanjuti, Warga takut karena banyak anak - anak yang bermain di sekitar daerah tersebut. Untuk ODGJ tadi berada di pinggir jalan dan langsung kita angkut, "ungkap Kustawi.

Setelah dilakukannya pendataan dan intrograsi oleh Dinsos P3A, pihaknya mengatakan, pemuda tersebut yang berinisal ONY (23)  berasal dari Kecamatan Plumpang dan sedang berkelana ingin mencari kerja. Untuk itu, pihaknya meberikan dua pilihan kepada pemuda tersebut kembali ke tempat asalnya atau mengikuti pelatihan kerja dari Dinsos.

 "Sadara ONY (23)  kita beri dua pilihan dan ia memilih mengikuti pelatihan kerja,"ungkap Pisikolog, bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos P3A, Ana Zubaidah.

Lebih lanjut,  untuk ODGJ kareana tergolong Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4) atau tidak jelas identitasnya akan segera dibawa ke Rumah Sakir Menur. 

"Akan kami proses untuk dibawa ke Menur, karena identitasnya tidak jelas setalah dari Menur akan kami kirim ke panti rehabilitasi,"ungkapnya. [nid/ito]