Kasat Intel Polres: Tidak Ada Unsur Pidana

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kasat Intelkam Polres Tuban, AKP M. Sholeh menegaskan, penyegelan terhadap tempat kebaktian umat Konghucu yang berada di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tidak ada unsur pidana.

"Tidak ada unsur pidana dalam permasalahan ini," terang Kasat Intel Polres Tuban, Rabu (16/1/2019).

Menurutnya, permasalah ini dipicu karena adanya konflik internal kepengurusan klenteng yang hingga saat ini belum usai. Sehingga salah satu orang yang merasa didholimi oleh kepengurusan saat ini melakukan penyegelan tanpa sepengetahuan pengurus.

Lebih lanjut, dalam permasalahan internal ini Polres Tuban telah melakukan upaya mediasi yang akan ditindaklanjuti oleh Majelis Konghucu agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara internal.

"Kami sudah mengupayakan mediasi dan rancananya akan ditindak lanjuti," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, penyegelan pintu ruangan itu terjadi pada sejak Jumat (11/1/2019) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban, Gunawan Putra Wirawan saat dikonfirmasi enggan berkomentar tentang penyegelan ruangan kebaktian itu. Dia tidak tahu menahu soal hal itu, yang terpenting dia selaku ketua umum sudah menjalankan tugas dengan baik.

"No coment, no coment. Saya tidak tahu yang sebenarnya," terang Gunawan.

Sedikit diungkapkanya, bahwa penyegelan itu merupakan ulah internal satu sampai dua orang. Hal itu dikarenakan konflik yang sudah berlangsung lama dan belum berakhir. Kondisi seperti ini memang sulit, namun yang penting ketua umum tetap jalan sebagaimana mestinya.

"Ya ini masalah internal, hingga berujung sama-sama tidak boleh masuk dan disegel ruangan kebaktian Konghucu," imbuhnya.

Dia menolak jika menyebut ruang ibadah ditutup, meski di pintu masuk ruang lithang terlihat rantai mengikat di pintu. Karena menurutnya, memang sejak dulu kebaktian hanya dilakukan hari jumat, tidak ada ruang ibadah ditutup.[hud/ito]