Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Polsek Bancar, Polres Tuban berhasil menangkap pelaku perampasan kalung emas milik anak asal Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pelaku bernama Sumari (53) ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Selasa (8/1/2019).

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, aksi perampasan perhiasan emas milik anak bernama Ajeng tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud minta diantar ke Pantai Boom/TPI Bulu untuk menepati Nadzarnya membuang pakaian di pantai agar penyakitnya sembuh.

Kemudian saksi bernama Siti Alfiah (29) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar menyuruh anak dan keponakanya Ajeng dan Anita untuk mengantar pelaku. Kemudian pelaku mengajak kedua anak tersebut naik kendaraan angkutan umum Jurusan Bulu-Kragan dan turun di Masjid Al Utsman Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

"Di dalam perjalanan itu, kalung yang di pakai korban Ajeng disuruh melepas oleh pelaku dan kemudian di bawa oleh pelaku dengan alasan banyak penjahat," terang Kapolsek Bancar, AKP Chakim Amrullah.

Tidak cukup di situ, setelahnya kedua anak tersebut turun di Masjid Al Utsman bersama pelaku, kedua anak tersebut disuruh mandi dan setelah kedua anak masuk kamar mandi. Lalu pintunya di kunci dari luar oleh pelaku dan di tinggal pergi.

"Beberapa saat kemudian kedua anak itu bisa keluar dan menangis di halaman Masjid dan di tolong oleh warga sekitarnya, untuk selanjutnya diantarkan pulang," terangnya.

Selanjutnya, saksi Siti Alfiah melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Polsek Kragan, Polres Rembang, setelah didapat petunjuk pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Dari hasil penyidikan, jajaran Polsek Bancar berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kalung emas seberat 10 gram yang terdapat tulisan AJENG, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.[hud/ito]