Tak Ada Batasan PTSL, Camat Soko: Semuanya Harus

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Program pemerintah pusat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki lingkup yang tak terbatas. Artinya, semua warga masyarakat yang memiliki lahan dan tanah, bebas mengajukan proses pendaftaran. Agar memiliki modal kekuatan utama dalam meningkatkan kapasitas perekonomian dan kekuatan masyarakat itu sendiri.

Dalam hal itu, Pemerintah Kabupaten Tuban sudah melakukan koordinasi lebih, agar proses pembiayaan PTSL tak memberi beban lebih kepada masyarakat. Sosialisasi dari kecamatan, desa, sampai di lingkungan terkecil warga dilakukan agar warga memiliki peran untuk mendukung penuh program dari Badan Pertanahan Nasional (BKN) tersebut.

Di Kecamatan Soko, sejumlah desa sudah melakukan pengukuran serta melengkapi syarat administrasif PTSL. Sebut saja Desa Mentoro, Sandingrowo, Sokosari serta desa-desa lain juga sudah mengikuti program PTSL.

"Meskipun itu program pra Tahun Anggaran 2019, sejumlah desa sudah mulai antusias mengikuti PTSL," kata Camat Soko, Suwito.

Kepada blokTuban.com, Suwito memberi penjelasan lebih terkait untung ruginya mengikuti program pencatatan sertifikat tanah itu. Secara umum, warga akan sangat diuntungkan oleh program tersebut. Biaya pengurusan sertifikat tanah, bila diurus secara individu akan mengeluarkan biaya yang tak sedikit.

Dari program PTLS, warga yang inginkan mendaftarkan lahan dan tanahnya bisa diuntungkan. Sebab, pembiayaan PTSL sudah disepakati agar tak membebankan warga. Justru, jikalau warga tak mau memaksimalkan kesempatan yang ada, sudah dipastikan jika ada persoalan sengketa tanah akan memunculkan soal-soal baru dibaliknya.

"Tak ada batasan khusus. Agar tidak terjadi persoalan sengketa tanah, baiknya ikut PTSL. Semua dihitung dan dikerjakan secara rapi. Makanya, semuany harus," terang Camat ketika ditanya blokTuban.com tentang target program PTSL di Kecamatan Soko. [feb/rom]