Hanya Ada 3 TPA, Perluasan Lahan Jadi PR

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Pengelolaan sampah lingkungan memiliki peran khusus bagi keberlangsungan hidup masyarakatnya. Semakin banyak jumlah penduduk yang berbanding lurus dengan aktivitasnya, tentu timbulnya sampah juga mengalami peningkatan jumlah.

Di Kabupaten Tuban sendiri, terdapat 3 titik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang tersebar di wilayah berbeda.

Kasi Pengolahan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Supriyadi Suyanto mengungkapkan, 3 TPA tersebut meliputi TPA Kecamatan Jatirogo dengan luas sekitar 3,57 Ha, TPA Rengel seluas 3,27 Ha, dan TPA Gunung Panggung sekitar 3,8 Ha.

"TPA yang sebenarnya ya Gunung Panggung itu. Sedangkan di Jatirogo dan Rengel, lebih tepatnya TPTS," beber Supriyadi.

Sebagai sarana Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPTS) warga masyarakat sekitar di Kecamatan Jatirogo, juga wilayah Rengel, kedua Tempat Pembuangan Sampah tersebut masih tergolong kurang optimal.

"Soal itu, kita perlu menambah luasan 2 bangunan TPTS yang ada di Jatirogo dan Rengel. Kedepannya begitu," katanya menerangkan proyeksi tahun depan.

Selain itu, gol Pemerintah Kabupaten Tuban melalui DLH, secara umum telah berhasil melakukan 70 persen penanganan dan 30 persen pengurangan sampah. Hal itu senada dengan salah satu peran fungsi Dinas Lingkungan Hidup, yakni melakukan pelayanan sampah yang tak luput dari proses semi awal lewat TPS.

Di sisi lain, upaya pengelolaan sampah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga memberi makna, bahwa upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja, namun asas kebersamaan  juga memberikan amanah, bahwa masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggungjawab untuk menunjang upaya pengelolaan sampah yang dilakukan oleh
Pemerintah setempat.

"Tak hanya pemerintah saja, masyarakat juga harus berperan aktif pada proses pengelolaan sampah. Paling dasar, dari sampah rumah tangga," pungkasnya berpesan. [feb/rom]