Marak Biodata Akta Nikah Keliru

Repoter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Kasus pemohon perubahan biodata dalam akta nikah di Kabupaten Tuban dari tahun ke tahun terus menigkat. Penyebabnya karena kurangnya ketelitian masyarakat saat mengurus data tersebut.

Dalam pasal 34 ayat 2 peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 11 tahun 2007, ketentuan perubahan yang menyangkut biodata suami, istri dan wali harus berdasarkan putusan pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah.

Dengan adanya peraturan Menteri Agama tersebut, menjadi dasar bagi pejabat pencatat nikah di KUA kecamatan untuk menolak melakukan perubahan data dalam buku nikah tanpa adanya penetapan Pengadilan Agama.

Pada tahun 2017 jumlah pemohon perubahan biodata dalam akta nikah di Kabupaten Tuban berjumlah 249, dan tahun 2018 ini meningkat menjadi 489.

"Penyebab secara pasti saya tidak tahu, mungkin karena kurang telitinya masyarakat sehingga terjadi kekeliruan," ungkap Ashor, yang juga Hakim dan Humas PA Tuban.

Lebih lanjut, apabila terjadi ketidaksamaan antara biodata di buku nikah dan data diri asli seperti e-KTP, segera untuk dibenarkan dan untuk yang sedang mengurus pernikahan harus diteliti dan dicermati benar-benar.

"Hal ini sangat penting, apabila kita sewaktu-waktu ingin mengurus suatu hal dan ada perbedaan pada biodata, maka tidak akan bisa," ungkapnya. [nid/rom]