Kontraktor Stadion Bumi Wali Terancam Denda Rp 58 Juta Per Hari

Reporter: Sri  Wiyono

blokTuban.com – PT Widya Satria, kontraktor pelaksana pembangunan Stadion Bumi Wali (SBW) di kompleks Tuban Sport Center (TSC) terancam denda Rp 58 juta per hari. Denda itu bisa dikenakan jika kontraktor tersebut menyalahi waktu pelaksanaan kontrak setelah perpanjangan.

‘’Kami sudah memberikan waktu perpanjangan selama 16 hari terhitung sejak 5 Desember lalu. Jika perpanjangan selesai namun pembangunan belum selesai, maka akan dikenakan denda,’’ ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBW Zainal Maftuhien Rabu (12/12/2018).

Dia mengatakan, denda atas molornya proyek, sesuai ketentuan dihitung 1/1000 dikalikan nilai proyek. Karena proyek SBW yang didanai APBD 2018 senilai Rp 58 miliar, maka 1/1000 nya adalah Rp 58 juta. Jumlah ini dikalikan berapa hari molornya pengerjaan proyek setelah perpanjangan.

‘’Meski demikian, tidak boleh melewati tahun anggaran 2018. Artinya, akhir tahun nanti stadion ini harus jadi,’’ tambah Zainal.

Pria yang juga sekretaris umum KONI Tuban ini menjelaskan, pengerjaan proyek tinggal beberapa persen saja. Dia menyebut, per tanggal 2 Desember lalu sudah 94 persen. Sedangkan pengerjaan terus dilakukan, sehingga dia optimistis proyek selesai.

‘’Kontraktor bilang tinggal finishing saja. Pengerjaan dilakukan siang malam,’’ ungkapnya.

Sekadar diketahui, proyek senilai Rp 58 miliar itu mestinya selesai 4 Desember lalu. Namun, pengerjaan molor, sehingga kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan. Dari usulan 21 waktu tambahan yang diusulkan, PPK hanya mengabulkan 16 hari. 

Ada empat alasan yang diajukan kontraktor sebagai dasar pengajuan waktu perpanjangan. Namun, hanya alasan perubahan gambar yang bisa diterima. Perubahan gambar butuh waktu 16 hari, dan itu yang diberikan pada kontraktor sebagai lama waktu perpanjangan.[ono]