Razia Kos-kosan, Petugas Gelandang 8 Pasangan Bukan Suami Istri

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban saat melakukan razia di sejumlah rumah kos-kosan yang berada di wilayah Kabupaten Tuban, pada Rabu (28/11/2018).

Kedelapan pasangan tersebut digelandang petugas lantaran tengah asik berduaan di dalam kamar kos. Selain itu, saat didatangi petugas dan dilakukan pemeriksaan identitas mereka tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti nikah atau buku nikah.

"Mereka kami bawa ke kantor, karena tidak bisa menunjukkan surat nikah," terang Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono Saat ditemui di kantor.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa razia ini dilakukan sespetugas guna untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Tuban sesuai dengan Perda Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

"Kegiatan ini untuk menegakkan Perda Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat," tambah Wadiono.

Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Tuban, kedelapan pasangan akan disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan ini dengan sepengetahuan dari Kepala Desa dan Camat tempat rumah kos-kosan.

Data yang berhail dihimpun blokTuban.com, kedelapan pasangan yang diamankan adalah sebagai berikut:

Di Rumah Kos Jalan Teuku Umar

Kamar 21
TW (36) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding dengan MS (23) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

Kamar 22
YC (19) warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dengan NHS (25) warga Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban

Kamar 12
NF (26) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dengan WY (24) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban

Kamar 17
DFY (19) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dengan AS (35) warga Desa Pandan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro

Selanjutnya di rumah kos Kelurahan Perbon milik SLK

DY (28) warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan DA (33) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban

Rumah kos Dukuhan Utara Kelurahan Perbon

HA (18) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan YTA (18) warga Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang dan WNZ (19) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

YS (26) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan FDW (32) warga Lowokwaru, Kota Malang

Terakhir di rumah kos Dukuhan Selatan, Kelurahan Perbon

SA (24) warga Desa Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan HBL (35) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Malang.[hud/ito]