Berada di Satu Kamar Kos, Dua Pria dan Satu Wanita di Gelandang Petugas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan razia di sejumlah rumah kos-kosan di wilayah Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban yang diduga digunakan sebagai tempat asusila, Rabu (28/11/2018).

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan pasangan bukan suami istri dari rumah kos yang berada di Jalan Teuku Umar Tuban, rumah kos milik SLK di Kelurahan Perbon dan rumah kos di Dukuhan Kelurahan Perbon.

[Baca juga: Razia Kos-kosan, Petugas Gelandang 8 Pasangan Bukan Suami Istri ]

Dari delapan pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat bukti nikah tersebut, salah satunya didapati ada salah satu kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban yang dihuni oleh tiga orang, dua pria dan satu wanita.

"Petugas mendapati satu kamar kos dihuni dua pria dan satu wanita," terang Wadiono selaku Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban.

Selanjutnya, mereka bertiga yakni HA (18) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan YTA (18) warga Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang dan WNZ (19) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban serta tujuh pasangan lainya digelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.

"Kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, selanjutnya mereka kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan sepengetahuan dari Kepala Desa dan Camat tempat rumah kos-kosan," tandasnya.

Diketahui, razia gabungan ini dilakukan petugas guna untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Tuban sesuai dengan Perda Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.[hud/ito]