Awas! Bangun Kijingan di TPU Terancam Denda Rp25 Juta

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tuban Tahun 2018 kembali mengingatkan warganya agar tidak membangun kijing atau pagar makam di area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sebab, itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman.

"Setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi teguran, pembongkaran pakasa, dan/atau denda paling banyak Rp25 juta," terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Tuban Tahun 2018, Eko Julianto, Senin (26/11/2018).

Sesuai ketentuan pasal 29 ayat 3 disebutkan, untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan TPU, setiap orang dilarang membangun kijing. Sehingga jika perturan tersebut dilanggar maka yang bersangkutan akan diganjar sanksi administratif. 

"Untuk membantu sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Taman Pemakaman ini, kita sebar selebaran ke seluruh kecamatan untuk diteruskan ke desa-desa," ucap mantan Camat Semanding  menambahkan. 

Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, tujuan Perda ini dibuat untuk menyediakan fasilitas TPU, Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Taman Pemakaman Khusus (TPK) bagi masyarakat secara terencana, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan. [rof/col]