Dua Pemandu Lagu Dibawah Umur Terciduk Razia

Repoter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Untuk menciptakan situasi Tuban yang kondusif, petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI menggelar razia tempat karaoke ilegal.

Dalam razia kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)   berhasil mengamankan dua pemandu yang masih di bawah umur dan satu pemilik tempat karaoke yang berada di Dusun Bunut, Desa Tegalsari, Kecamatan Widang yang sudah empat kali  terjaring razia.

"Ini kali keempat, dan kita akan lakukan persidangan dan dikenai denda," jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Pemilik karaoke atas nama Yanti (36) adalah warga Dusun Gebangan, Desa Kalitengah, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Sedangkan kedua perempuan pemandu lagu yang masih di bawah umur bernama Siti Unsiyah (18), warga Desa Jubelkidul, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, dan Chinchin Bela Wahyu Mahkota Sari (17), warga Desa/ Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

"Ketiga orang tersebut kita gelandang ke markas Satpol PP, guna dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 1 buah ampli, 2 mic, 3 sound system, 1 DVD palyer, 2 LCD TV dan 1 equalizer.

Diketahui kegiatan operasi pada malam kemarin Jumat (23/11/2018) sasaran pertama di daerah Cangkring Kebon Agung Rengel. "Memang sulit sekali untuk wilayah tersebut, sudah  berapa kali kita kesana pasti lolos," papar Joko.

"Sasaran kedua kebetulan ada laporan kita tindaklanjuti yang di daerah Tegalsari Widang dan terbukti ada kegiatan di sana," katanya. [nid/rom]