Kejari Tuban Musnahkan BB Perkara Narkoba  Dengan Digodok

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus Narkoba di Aula Kantor Kejari Tuban, Kamis (22/11/2018) pagi. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara direbus atau digodok.

Pantauan blokTuban.com, dalam pemusnahan BB kasus narkoba selama Desember 2017-Oktober 2018 di Bumi Wali tersebut turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tuban, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, BNNK Tuban dan Kepala Dinas Kesehatan Tuban.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Penyelesaian Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Tuban Hendra mengatakan, pada kegiatan pemusnahan kali ini ada belasan ribu butir obat-obatan terlarang hasil dari pengungkapan sebanyak 67 perkara.

"BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari sekitar 67 perkara," terang Hendra saat dikonfirmasi usai pemusnahan.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemusnahan BB perkara narkoba yang dilakukan di Kantor Kejari Tuban ini merupakan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) atau perkara yang sudah Inkrah.

"BB ini kita musnahkan dari perkara yang sudah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.[hud/ito]