Pelaku Jambret di Parengan Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Aksi penjambretan barang berharga milik seorang perempuan kembali terjadi di Jalan Raya Parengan-Soko turut Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Beruntung dalam kejadian itu, korban atas nama Devi Puspitasari (23) warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban segera melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Parengan, Polres Tuban. Sehingga  pelaku bisa ditangkap oleh jajaran kepolisian dengan beberapa barang bukti.

"Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian penjambretan, sekitar pukul 21.20 WIB pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti," terang Kapolsek Parengan AKP Basir kepada blokTuban.com.

Kapolsek mengungkapkan, kronologis penjambretan itu berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Soko menuju ke Kecamatan Parengan dengan mengendarai motor. 

Sesampainya di Jalan Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan korban dipepet dan dihadang oleh pelaku atas nama M. Lubaidil Asror (24) warga Dusun Padas, Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan mengendarai motor jenis Suzuki Spin Nopol S-3930-EL.

"Korban dipepet dan dihadang oleh pelaku, kemudian pelaku membentak untuk meminta korban menyerahkan dompetnya. Namun korban tetap tidak bersedia menyerahkan dompetnya," jelas mantan Kapolsek Bancar tersebut.

Setelah korban bersikukuh mempertahankan dompetnya, pelaku langsung menarik paksa dompet milik korban sampai talinya putus dan akhirnya pelaku berhasil mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp.404.000 dan langsung kabur.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam penangkapan itu Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu tas dompet warna biru berisi uang tunai Rp404.000 milik korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP.[hud/col]