4 Pelaku Pengroyokan Pemuda di Semanding Ditangkap, Dua DPO

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil menangkap empat orang pelaku pengroyokan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Lapangan Watugajah, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (9/9/2018) sekira pukul 23.00 Wib.

Empat pelaku tersebut diketahui bernama Sandi (18) warga Jalan Pahlawan RT.02/RW.06 Lingkungan Wire Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Waruna Lucky Aldino (17) warga Jalan Patimura, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.

Kemudian Bambang Setyo Budi (21) warga Desa/Kecamatan Palang dan Bagus Sugondo Permono (22) warga Jalan Pahlawan Gang Selorejo II Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, aksi pengroyokan yang menimpa Agik Saputra (19) seorang pemuda asal RT.2/RW.37 Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding dan Aldi Eswanto (19) seorang pemuda asal Dusun Bogor, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding itu bermula saat berada di Kafe Soetarjo.

"Awalnya korban atas nama Aldi Eswanto dipukul oleh orang yang tak dikenal dengan menggunakan helm, kemudian terjadilah keributan di cafe tersebut. Selanjutnya Wahyu Agus yang tidak lain adalah penjaga Kafe mendapat teguran dari pemilik kafe," ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan karena Wahyu Agus khawatir di pecat oleh pemilik cafe, kemudian pada Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 23.30 Wib, penjaga cafe itu menghubungi kedua korban untuk di ajak bertemu di lapangan Watu Gajah dengan tujuan untuk minta penjelasan tentang keributan yang terjadi di Kafe Soetarjo kemarin.

Pada saat menemui kedua korban, Saksi penjaga cafe itu menyuruh agar korban minta maaf kepada pemilik cafe karena telah membuat keributan. Setelah itu penjaga kafe tersebut menghubungi temannya dan tidak berselang lama datanglah pemuda kurang lebih lima orang.

Setelah itu kelima orang tersebut bergabung dengan Wahyu Agus atau penjaga kafe, selanjutnya pelaku atas nama Sandi langsung memukul korban. Selanjutnya pelaku lainya juga ikut memukul kedua korban dengan menggunakan tangan kosong serta menggunakan gitar dan menendang korban hingga mengenai kepala dan wajah.

"Akibat pengroyokan itu korban atas nama Aldi mengalami luka memar di pelipis kanan, dahi luka robek di kening dan kepala bagian belakang, sedangkan korban satunya bernama Agik mengalami luka memar di pelipis kanan dan di kepala. Selanjutnya setelah kejadian itu pelaku melarikan diri," tandas Kapolsek.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Semanding bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku, sedangkan dua pelaku di antaranya Riyan (15) warga Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo dan Dedi Kurniawan (18) Kelurahan Kebonsari Tuban masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek Semanding. [hud/rom]