Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Tuban menetapkan status Kasmonat (36) sebagai tersangka. Warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengarang cerita hoaks pada, Kamis malam (8/11/2018) yang lalu.

Pria tersebut merekayasa bahwa dirinya telah dihajar oleh empat orang begal di kawasan pertigaan Jembatan Sungai Jambon, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. 

Meski status Kasmonat sebagai tersangka, namun pria tersebut belum ditahan oleh penyidik, melainkan masih disuruh wajib lapor atas perkara yang menjeratnya itu.

"Kasmonat telah ditetapkan tersangka, tetapi tidak ditahan, namun wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka diancam pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, Kasmonat telah membuat pengakuan bohong dengan mengarang sebuah cerita pembegalan oleh sekitar empat orang kepada dirinya saat hendak pulang ke rumah. Selain itu, saat ditemukan oleh warga dia juga pura-pura tergeletak dengan kondisi tidak mengenakan baju.

Namun, setelah diperiksa luar serta rontgen di RSUD dr Koesma Tuban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Kasmonat. Dan setelah kasus tersebut  didalami oleh pihak kepolisian dia mengaku telah mengarang cerita hoaks lantaran takut uang senilai Rp3,3 juta diminta oleh istrinya.[hud/col]