Kartu Nikah Dipastikan Belum Ada di Bumi Wali

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Akhir November tahun 2018 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana segera menerbitkan Kartu Nikah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang fungsinya bisa untuk mengganti Buku Nikah.

Mengenai hal itu, Kemenag Kabupaten Tuban memastikan, peluncuran Kartu Nikah yang rencananya segera dilakukan itu akan dimulai dari kota-kota besar. Sedangkan untuk di Kabupaten Tuban dipastikan belum.

"Sampai akhir tahun 2018 ini dipastikan masih menggunakan Buku Nikah yang dipakai selama ini," kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Kabupaten Tuban, Muhammad Qosim saat ditemui blokTuban.com, Senin (12/11/2018).

Qosim menjelaskan, Kartu Nikah ini di dalamnya berisi tentang informasi pernikahan orang yang bersangkutan, seperti halnya Nama, Nomor Akta Nikah, Nomor Perforasi Buku Nikah serta Tempat dan Tanggal Nikah.

"Di dalamnya Kartu Nikah berisi tentang pernikahan yang bersangkutan, sehingga saat bepergian cukup menunjukkan Kartu Nikah," tambahnya.

Diketahui, Kartu Nikah tersebut akan ada Kode QR (barcode) yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Nikah (Simkah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. [hud/rom]