Telat Ujian SKD bisa Gugur, Cek Jadwalnya di Sini

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Mulai Senin (12/11/2018) besok hingga Kamis (15/11/2018) mendatang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . SKD dilaksanakan di Gedung Sabuga Universitas Islam Darul Ulum Lamongan Jalan Airlangga 03, Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Tuban, Budi Wiyana mengumumkan, SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT). Ujian setiap hari dibagi menjadi 5 sesi.

"Sesi 1 pukul 08.00 s/d 09.30 WIB, sesi 2 Pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, sesi 3 Pukul 12.00 s/d 13.30 WIB, sesi 4 Pukul 14.00 s/d 15.30 WIB, dan sesi 5 Pukul 16.00 s/d 17.30 WIB," tulis Budi Wiyana dalam surat resmi bernomer 811/1564/414.202/2018 tersebut. 

Jika tidak ingin gagal, peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Peserta juga wajib melakukan registrasi ke panitia untuk melakukan pengesahan kartu tanda peserta ujian (KTPU) dan pemberian PIN registrasi peserta ujian CAT. 

"Peserta yang datang terlambat dari waktu yang dipersyaratkan tidak diijinkan mengikuti SKD, dan secara otomatis dinyatakan gugur," tegas Budi. 

Perlu dikonfirmasikan pula bagi peserta ujian yang belum tahu jadwal dan tempat SKD bisa mengunduh pengumuman di situs https://tubankab.go.id/announcement/slug- 6a5314550d08ea1e60574f6f7e5a1ca3 dan https://bkd.tubankab.go.id/berita/details/jadwal-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd/. [rof/col]

Atau bisa dibuka di sini: