Razia Karaoke Ilegal di Plumpang, 1 Pemandu Lagu Diamankan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban kembali menggelar razia karaoke ilegal milik Sakun Adi Wijaya (37), warga Dusun Pakis, Desa Penidon yang berada di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (5/11/2018).

Alhasil dari razia itu petugas mengamankan seorang pemandu lagu berinisial V (22) warga Kabupaten Lamongan dan barang bukti berupa peralatan karaoke, 4 botol bir hitam, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Razia gabungan ini sasarannya PSK, Miras, dan karaoke ilegal,” kata Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban. 

Menurut Heri, razia itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan karaoke ilegal. Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika di lokasi, anggota mengetahui tempat karaoke ilegal itu sedang beroperasi dengan menyediakan room karaoke, dan ada pemandu lagu, dan saat petugas datang, pemandu lagu tengah melayani pengunjung, hingga akhirnya digrebeg petugas.

“Kita melakukan pendataan terhadap pemilik dan pemandu lagu, serta barang bukti kita amankan,” tambah Heri.

Selanjutnya, petugas gabungan bergerak di wilayah utara Tuban yang berada di Kecamatan Grabagan. Tetapi petugas tidak menemukan karaoke ilegal di lokasi Grabagan sebab sudah tutup. 

Lebih lanjut, razia serupa juga akan dilakukan di beberapa lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk memastikan wilayah Tuban yang aman dan kondusif, dan bebas dari karaoke ilegal.[hud/col]