Polisi Tangkap Dua Begal Sadis yang Beraksi di Bumi Wali

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua orang begal asal Bumi Wali sebutan lain Kabupaten Tuban yang beraksi di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.

Kedua begal yang tidak segan-segan melukai korbanya tersebut diketahui bernama Rusminto (48) warga Dusun Kowangselatan, Desa Kowang, Kecamatan Semanding dan Sunarko (27) warga Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, kedua begal itu ditangkap oleh jajaran tim Resmob setelah identitasnya diketahui. Satu pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Palang dan satu pelaku lagi ditangkap di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

"Dua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, tak berselang lama setelah aksinya. Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan," jelas Kapolres Tuban saat Press Release, Selasa (30/10/2018

Sebelumnya, kedua pelaku telah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang gadis bernama Shinta Dewi Susanti (19) warga Dusun Ndukuh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, pada Jumat (19/10/2018) malam. Ketika itu korban hendak pulang ke rumah usai bekerja di toko roti.

"Modus operandi pelaku diawali dengan mabuk, kemudian saat korban melintas pelaku memepet kendaraan korban hingga jatuh, setelah itu pelaku merampas motor dan Handpone milik korban," imbuh Kapolres Tuban.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)  satu unit motor Honda Beat Merah milik korban, Satu Handpone warna putih dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku. Untuk mempertanggung jawan aksinya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.[hud/ito]